Minggu, 03 Februari 2013

Persyaratan Mendirikan CV

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan (perusahaan.web.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar