- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan (perusahaan.web.id)
Categories
Minggu, 03 Februari 2013
Persyaratan Mendirikan CV
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar