Minggu, 03 Februari 2013

Cara membuat perusahaan dan apa yang harus disiapkan

Cara membuat perusahaan dan apa yang harus disiapkan itu mudah! bisa berupa PT atau CV dan tdak perlu ijazah sekolah setinggi langit untuk membuatnya, karena memang tidak ada persyaratan ini dalam mendirikan perusahaan.
jadi yang tidak sekolah, hanya lulusan SD, SMP atau SMA saja sudah bisa membangun perusahaan sendiri. Yang lebih dibutuhkan adalah ilmu pengetahuan cukup tentang usaha yang mau dijalankan. ilmu itu bisa dipelajari dari kursus, membaca buku atau internet seperti kerjasipil.com , bisa juga dengan membaca pengalaman pribadi atau orang lain sehingga siap berjalan sendiri tanpa berpegangan :-) sama seperti bayi yang baru belajar berdiri sendiri, ia terus belajar dan siap jatuh, adakalanya menangis dan tertawa namun dengan adanya kegagalan dan keberhasilan tersebut maka sang bayi menjadi mahir berjalan sendiri. sifat jujur, manis dan lembutnya membuat orang-orang disekitar siap membantu sang bayi untuk meraih apa yang diharapkan. nah.. menjadi pengusaha juga harus seperti kegigihan bayi pada masa-masa awal perjalanan.

Cara membuat perusahaan
  1. Datang ke notaris dengan menjelaskan maksud dan tujuan yaitu ingin mendirikan perusahaan.
  2. Menyiapkan dokumen persyaratan seperti foto kopi KTP minimal 2 pendiri, tidak boleh suami istri dan apabila terpaksa maka harus mencari satu orang lagi sehingga pendiri berjumlah 3 orang.
  3. Menyiapkan nama perusahaan PT, buat 3 alternatif agar apabila nama yang satu tidak disetujui maka bisa menggunakan alternatif berikutnya. Untuk nama CV bisa apa saja dan sudah pasti diterima.
  4. Menetapkan besarnya modal perusahaan minimal 55juta, namun uangnya tidak perlu benar-benar ada. karena bisa dibuktikan dengan surat pernyataan, surat tanah atau meminjam dulu ke orang lain atau ke notaris untuk keperluan mendirikan perusahaan.
  5. Biaya mendirikan perusahan PT berupa pesan nama dan akte pendirian harganya bervariasi maksimal 5juta, tergantung notaris minta biaya jasa berapa, dan berapa biaya standar untuk memesan nama di departemen hukum dan hak asasi manusia.
  6. sampai disini kita tinggal mengikuti arahan notaris sampai mendapatkan 2 dokumen berupa, akte pendirian oleh notaris dan akte PT dari Dephumkam.

Yang perlu disiapkan dalam membuat perusahaan
Ini lebih memerlukan kerja keras jika dibanding dengan kemudahan memesan nama karena memerlukan ketrampilan dan penguasaan ilmu dalam mengelola usaha yang akan dijakalankan. setidaknya ilmu yang perlu dipersiapkan agar PT yang sudah kita buat dapat berjalan adalah
  1. Produksi, apa produk yang akan kita jual, bisa dilihat peluang yang ada, atau ketahui diri sendiri yaitu pada bidang apa orang sering membutuhkan kita maka disitulah peluang usaha terbaik.
  2. Marketing / pemasaran. bagaimana memperkenalkan produk yang kita buat, bisa melalui media periklanan di koran,internet atau televisi. namun tenang saja karena jika produk yang kita buat bagus berkualitas dan murah maka secara otomatis konsumen memberitahukan kepada teman, kerabat dan masyarakat luas.
  3. Perpajakan. bagaimana menyelesaikan kewajiban untuk membayar pajak. untuk mendalaminya bisa mengikuti kursus pajak brevet A,B & C waktunya sekitar 3 bulan.
  4. Penyimpanan barang. namun untuk usaha jasa tidak memerlukan gudang.
  5. Manajemen sumber daya manusia ( SDM ), bagaimana mengelola dan mengatur orang lain agar bersedia bekerja dengan semangat sesuai dengan ide-ide kita sebagai pemiliki perusahaan.
  6. Ilmu Islam, Agar bisa menjadi pengusaha yang jujur, pandai melayani masyarakat, dan suatu modal yang harus dimiliki agar menuai kesuksesan sekaligus kebahagaiaan.

Begitulan gambaran tentang cara membuat perusahaan dan apa saja hal-hal yang perlu disiapkan, selamat datang para pengusaha baru, selamat menempuh jalan hidup baru agar menjadi orang yang bermanfaat pada bidang bisnis yang dijalankan, kami ucapkan trimakasih telah menciptakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang membutuhkan :-) (www.kerjasipil.com)

1 komentar:

  1. Hi All…
    Untuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
    1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
    2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
    3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
    4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
    5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
    6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
    8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
    9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
    10. Urus HALAL SERTIFIKAT
    11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
    12. Urus IP LIMBAH NON B3
    13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
    14. Urus Pendirian CV, UD
    15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
    16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
    17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
    18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
    19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
    20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
    21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
    22. Urus Merk Dagang
    23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
    24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
    25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
    26. Urus Ijin ISO 9001
    27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
    28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
    29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
    30. Urus VISA
    Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
    Phone : (+62) 85736368293 or (+62) 82233224330
    Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
    Email : legaldocumentexpert@gmail.com


    Trimakasih

    BalasHapus