Jumat, 08 Maret 2013

HD, SIUP, TDP, Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP


Sebelum melakukan kegiatan usaha, Investor yang memerlukan lokasi di Kabupaten Cirebon
wajib terlebih dahulu memperoleh perijinan sebagai berikut :


IZIN GANGGUAN ( HO )

Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO )
Izin  Gangguan  (HO)  adalah  Izin  yang  diperlukan  untuk  mendirikan  tempat  tempat  usaha  yang dijalankan  secara  teratur  dalam  suatu  bidang  tertentu  dengan  maksud  mencari  keuntungan  dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:


     “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
 Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian ijin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

Untuk Kabupaten Cirebon, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs resmi Kabupaten Cirebon (http://www.bppt.cirebonkab.go.id) adalah: 

Izin Gangguan (HO), sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2000 (kepada Bagian Perekonomian Daerah Setda). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Fotocopy KTP
• Fatwa Pengarahan Lokasi
• Izin Lokasi
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin Tetangga diketahui Kepala Desa dan camat diatas segel/materai Rp. 6.000,-
• Surat Tanah/Kepemilikan/Perolehan atas Tanah
• Rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telahdisetujui oleh Pimpinan Perusahaan, pemohon atau yang dikuasakan
• Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait
• Tanda Lunas PBB tahun berjalan
• Ditinjau TIM
• Map 5 (lima) buah

Retribusi:
(Luas yg digunakan untuk usaha dan Sarana penunjang .rupiah)x tarif/m2 x indeks lokasi x
indeks gangguan

• Tarif
> 0 s/d 500 m2 Rp. 500/m2
> 501 s/d 2000 m2 Rp. 400/m2
> 2001 m2 ke atas Rp. 300/m2

• Indeks Lokasi
> Kawasan Industri = 2
> Kawasan Perdagangan = 3
> Kawasan Wisata = 4
> Kawasan Perumahan = 5

• Indeks Gangguan
> Kecil = 1
> Sedang = 2
> Tinggi = 3



Persyaratan izin daftar ulang dan perubahan adalah :
1. Fhotocopy Izin Gangguan
2. Fhotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)


B. Besarnya retribusi izin adalah :
1) Penetapan retribusi didasarkan pada perkalian luas tempat usaha x indeks lokasi x indeks
gangguan x tariff

2) Indeks lokasi ditetapkan sebagai berikut :
- Kawasan industri indeks : 2
- Kawasan perdagangan indeks : 3
- Kawasan wisata indeks : 4
- Kawasan perumahan indeks : 5

3) Indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
- Ganggunan tinggi indeks : 3
- Gangguan sedang indeks : 2
- Gangguan rendah indeks : 1

4) Besaran tarif ditetapkan sebagai berikut :
- Luas < 500 M2 = Rp. 500,00 / m2
- Luas 500 s/d 2.000 M2 = Rp. 400,00 / m2

5) Retribusi daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 25 % dari besarnya retribusi izin
baru.
6) Retribusi perubahan izin gangguan baik kepemilikan, nama perusahaan atau jenis usaha dikenakan biaya sebesar 50 % dari besarnya retribusi izin baru.
7) Keterlambatan dalam melakukan daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 5 % setiap bulan dari besarnya retribusi izin baru per periode.
8) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % setiap bulannya dari retribusi yang
tertuang atau kurang dibayar.

C. Masa Berlaku Izin :
- Izin gangguan berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang izin harus melakukan daftar ulang (herregistrasi) setiap 3 tahun sekali.

D. Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 Hari Kerja.


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Pengertian
:
Adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Dasar Hukum
:
- KEP Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001
- Perda No. 14 tahun 2001
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Pemereintah Daerah Kabupaten Cirebon
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
1. HO
2. KTP
3. NPWP
4. Akte Perusahaan yang sudah disahkan  oleh Dep Hukum dan Ham bagi Perusahaan yang berbadan Hukum
Teknis Pemrosesan
:
Pemohon mengajukan permohonan dengan melapirkan syarat – syarat kemudian diproses oleh pelaksana. Setelah itu dikoreksi oleh Ka. Seksi bila lengkap dan benar dibuatkan SK.SIUP untuk ditanda tangani Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
SIUP
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Cirebon.
Jangka Waktu Penyelesaian
:
Maksimal 7 hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
5 ( Lima ) Tahun

Penggolongan SIUP

Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

Prosedur Permohonan

Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·         URUS SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
·         NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009.
·         1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat;
• Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
- diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat;
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Izin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Foto kopi Fatwa Pengarahan Lokasi
• Foto kopi Surat Ijin tempat Usaha (SITU) bagi usaha pertokoan dan perdagangan, atau
Surat Izin Undang-undang Gangguan (SIUUG atau HO) bagi kegiatan produksi/ industri atau
kegiatan lain yang berdampak lingkungan, yang dikeluarkan oleh Bagian Perekonomian
Setwilda
• Foto kopi KTP dan PAs foto Direktur/ pemilik perusahaan, materai serta bukti pembayaran
Uang Jaminan Perusahaan UJP dan Biaya Administrasi Perusahaan (BAP) dari Bank BNI
1946.
• Bagi Perusahaan yang berbadan hukum (CV, PT, Koperasi, badan usaha lainnya) dilampiri
pula oleh : foto kopi akte pendirian perusahaan, daftar riwayat hidup direktur, struktur organisasi perusahaan, dan laporan neraca awal perusahaan.
Retribusi:
• Modal Perusahaan Rp. 5 Juta s/d Rp. 50 Juta Rp.50.000,-
• Modal Perusahaan Rp. 50 Juta s/d Rp.100 Juta Rp.100.000,-
• Modal Perusahaan Rp. 100 Juta s/d Rp.150 Juta Rp.150.000,-
• Modal Perusahaan Rp. 150 Juta s/d Rp.200 Juta Rp.250.000,-
• Modal Perusahaan Rp. 200 Juta s/d Rp.500 Juta Rp.300.000,-
• Modal Perusahaan Rp.500 juta Rp.500.000,-
Contoh  SIUP Pemprov DKI Jakarta




Izin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pengertian
:
Adalah tanda Daftar yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Dasar Hukum
:
  1. UU No.3/1982
  2. Perda No.13/2002
- Kepmenperindag No.596;597/MPP/Kep /9/2006
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Pemerintah Daerah KAbupaten Cirebon
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Perorangan :
  1. Izin usaha
  2. KTP
  3. NPWP
  4. HO/SITU bagi perusahaan yang berbadan Hukum ditambah
  5. Akte Perusahaan
  6. Surat Pengesahan dari Dep. Hukum dan HAM yang berbentuk PT
Tekhnis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana setelah itu dikoreksi oleh Ka seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SK,TDP untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
Non Perizinan (TDP)
 
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maksimal 5 (lima) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
2 (dua) Tahun.

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

• Foto kopi surat izin teknik dari instansi yang berwenang, misalnya: SIUP dari Kantor
  Perdagangan, Izin Industri dari Perindustrian, Ijin Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan lain-lain;
• SITU atau SIUUG/ HO dari bagian perekonomian, dan KTP direktur/ pemilik perusahaan;
• Bagi perusahaan berbadan hukum dilampiri pula : akte pendirian perusahaan atau
  rekomendasi dari instansi berwenang, KTP Direktur, KTP pengurus/ pemegang saham sesuai
akte, dan mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan bentuk badan usaha.
Retribusi:

• Perorangan Rp. 50.000,-
• Koperasi Rp. 50.000,-
• Persekutuan Komanditer Rp.100.000,-
• Firma Rp. 100.000,-
• Perusahaan Terbatas Rp. 250.000,-
• Perusahaan Asing Rp. 500.000,-
• Bentuk perusahaan lainnya Rp. 100.000,-
Biaya daftar ulang (herregistrasi) sebesar 50 % dari besarnya tarif retribusi awal,
Keterambatan dalam melakukan daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 2 % setiap bulan dari besarnya retribusi izin baru,
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari retribusi yang tertuang atau kurang dibayar.


Masa Berlaku Izin 
1) TDP berlaku selama 5 tahun,
2) Perusahaan yang telah mendapatkan izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat diterbitkannya TDP.



Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja


Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :

1.  secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan danpenandatanganan akta pendirian

a.  secara materiil memuat tentang  
b.  pendiri/pihak-pihak pendiri
c.  perusahaan
d.  usaha perusahaan
e.  hubungan perusahaan
f.   cara penyelesaian jika terjadi sengketa

2.  Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.   pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b.   pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.   larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.   larangan memakai merek orang lain
e.   larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.   hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4.  Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a.  dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b.  pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c.  dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d.  dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e.   apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut :
Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak belakangan sering menghiasi percakapan. Pemberlakuan peraturan mengenai NPWP memang menjadi pro dan kontra, apalagi bagi yang sering pulang pergi ke luar negeri. Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan bagi orang pribadi wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun, pembayaran pajak fiskal bisa menjadi gratis apabila orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Walaupun pada mulanya masyarakat Indonesia banyak yang mengeluhkan isu ini, tetapi syarat pembuatan NPWP tergolong mudah dan tidak bertele-tele.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan, sebagai identitas wajib pajak dalam hal menunaikan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Mungkin Warga negara Indonesia yang masih bertanya-tanya, sebenarnya apa fungsi pokok dari
NPWP. Hingga pemerintah benar-benar mewajibkan setiap orang yang berstatus sebagai Wajib Pajak harus memiliki NPWP jika ingin berpergian ke luar negeri. Ada beberapa fungsi dari NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      NPWP berfungsi untuk mengenal identitas Wajib Pajak
2.      NPWP adalah sebagai dokumen perpajakan bagi negara
3.      Menjaga agar  aktiva pajak tangguhan pembayaran pajak berlangsung tertib dan teratur
4.      Mempermudah dalam pengurusan dokumen-dokumen dari instansi-instansi lain yang mewajibkan pencantuman NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Pembuatan NPWP
Untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:
1.      Melampirkan fotokopi identitas diri, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau SIM (Surat Izin Mengemudi), dll.
2.      Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku
3.      SK (khusus untuk pegawai negeri)
4.      Melakukan pengisian formulir NPWP yang telah disediakan di kantor pajak
Pembuatan NPWP Online
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dibuat dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di kota tempat tinggal Anda. Di sana Anda dapat mengisi formulir NPWP yang tersedia di kantor tersebut, atau dapat juga bertanya dibagian pelayanan informasi. Selain mendatangi KPP secara langsung, sekarang juga tersedia fasilitas pembuatan NPWP secara online
syarat membuat npwp online:
Caranya Anda cukup mengunjungi situs utama dinas perpajakan, kemudian melakukan e-registrasi. Setelah membuat akun, Anda dapat mengakses page atau halaman untuk mengisi formulir pendaftaran.


Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi dari Bupati Cirebon, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1993 (kantor Bappeda).
Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

• Mengisi Formulir permohonan dengan materai yang cukup kepada Bupati melalui Kepala
  Bappeda
• Foto kopi KTP
• Foto kopi pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
• Foto kopi NPWP
• Foto kopi surat tanah
• Gambar denah/ peta lokasi tanah
• Proposal Proyek dan Jumlah Investasi
Retribusi:

• Kegiatan Industri Rp. 100/m2
• Kegiatan Perumahan Rp. 50/m2
• Kegiatan Pertokoan/Perdagangan/Jasa Rp. 100/m2
• Kegiatan Pariwisata Rp. 50/m2
• Kegiatan Home Industri/Kerajinan Rp. 25/m2
• Kegiatan Pertanian Rp. 25/m2

Izin Lokasi, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2000 tentang Ijin Lokasi (kepada Kantor Pertanahan).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Surat Permohonan
• Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
• Akta Pendirian perusahaan (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
• NPWP (bagi perusahaan non fasilitasi)
• Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat                                                                                    penampungan bagi pemilik tanah sesuai dengan harga jual umum, NJOP dan kesepakatan.
• Uraian rencana proyek/proposal yang akan dibangun.
• Surat persetujuan presiden/BKM (bagi perusahaan PMA/PMDN) atau persetujuan prinsip

dan instansi teknis bagi non PMA/PMDN.
• Surat keterangan sebagai anggota REI bagi perusahaan pembangunan perumahan.
• Surat pernyataan mengenai tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh perusahaan pemohon

yang merupakan satu group dengannya baik yang ada didaerah maupun diluar daerah.
• Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Retribusi:
• Luas s/d 2 Ha Rp. 300/m2
• Luas lebih dari 2 Ha s/d 5 Ha, setiap kelebihan 2 Ha Rp. 250/m2

• Lebih dari 5 Ha s/d 10 Ha Rp. 200/m2
• Lebih dari 10 Ha s/d 25 Ha, setiap kelebihan 10 Ha Rp. 150/m2
• Luas lebih dari 25 Ha, setiap kelebihan dari 25 Ha? Rp. 100/m2

Izin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian danPerdagangan) pembuatan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)untuk keperluan ekspor.
Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Bill of Leading (BL), dikeluarkan oleh Maskapai pelayanan, merupakan jaminan bahwa

  barang ekspor tersebut benar-benar telah dikirim oleh eksportir
• Packing List yaitu perincian barang secara lengkap termasuk uraian bahan baku
• Invoice (Faktur) untuk mengetahui secara detail mengenai warna, volume dan harga satuan    barang
• Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai pelaksanaan Ekspor barang dan

dipergunakan untuk pendataan lengkap tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan ekspor suatu barang
• Pra Laporan Pemeriksaan Sementara (Pra LPS) yang dikeluarkan oleh Sucofindo untuk

mengecek kebenaran barang ekspor.
Jenis Ijin Industri yaitu IUI (Ijin Usaha Industri) dengan dasarhukum UU No. 5 Tahun 1984, KepMenperindag No.589/MPP/KEP/10/1999, Kepmenperindag No. 590/MPP/10/1999.
Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

• Permohonan yang bersangkutan
• Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
• Foto Copy KTP
• Foto Copy NPWP
• Foto Copy Ijin Gangguan
• SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
• BAP (Pemerikasaan Administrasi dan Lapangan)
• 2 (dua) buah materai @ Rp. 6.000,-
• Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (khusus untuk IUI)
• Ijin Lokasi (khusus untuk IUI)
Retribusi:

• Modal Perusahaan Rp. 5 Juta s/d Rp. 50 Juta Rp.50.000,-
• Modal Perusahaan > Rp. 50 Juta s/d Rp. 100 Juta Rp.75.000,-
Perijinan Usaha
• Modal Perusahaan > Rp. 100 Juta s/d Rp. 200 Juta Rp.50.000,-

• Modal Perusahaan > Rp. 200 Juta s/d Rp. 500 Juta Rp.50.000,-
• Modal Perusahaan > Rp. 500 Juta s/d Rp. 1 Milliyar Rp.300.000,-
• Modal Perusahaan > Rp. 1 Millyar s/d 5 Millyar Rp.500.000,-
• Modal diatas Rp. 5 Millyar Rp. 500.000,- + Rp. 200.000,- untuk setiap penambahan
Rp.1.000.000,-
Izin Penambangan Daerah (SIPD), sesuai dengan PERDA nomor 80 tahun 2001.
Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

• Mengisi formulir permohonan
• Foto copy Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
• Foto copy KTP
• Berita Acara hasil peninjauan TIM SIPD
• Dokumen UKL / UPL
• Penyetoran uang jaminan reklamasi yang besarnya ditentukan oleh SIPD
Pajak Galian C
• Pajak = Tonase/bulan galian C x harga dasar galian C x 20%



1 komentar: